News

JawaPos.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah menerbikan Surat Edaran (SE) 5 DJPU Tahun 2024 terkait Penggunaan Satu Sehat atau Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Naning menjelaskan, setiap orang dari luar negeri yang akan bepergian ke Indonesia wajib mengisi riwayat kesehatannya di Satu Sehat Health Pass (SSHP) yang diisi di negara asal atau bandara origin.
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Denpasar telah mewajibkan penumpang tersebut untuk mengisi Satu Sehat Health Pass (SSHP) tiga hari sebelum keberangkatan. Mereka juga diminta mencatat gejala apa ...