TEMPO.CO, Jakarta - HS, tersangka perbuatan makar yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo alias Jokowi disangkakakan dengan Pasal 104 KUHP tentang makar. Wakil Direktur Reserse Kriminal ...
"HS diringkus akibat melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata 'Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi. Ya Jokowi siap lehernya kita penggal, demi Allah'," ...
Polisi kesulitan menginterogasi AK, pemuda yang memenggal ayahnya. AK menunjukkan perilaku aneh dan diduga mengalami gangguan kejiwaan pasca kejadian.
"Ketika keadilan hukum tak pernah hadir ... Baca juga: Pria yang Ancam Penggal Jokowi Dijerat Pasal Makar Sementara itu, untuk ancaman ke Fadli Zon, politisi Gerindra itu sudah pernah membuat ...
Kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia ... Apabila ada bukti yang dipenggal-penggal, tidak bisa dikatakan sebagai bukti," jelas Alvon, seperti dikutip dari YouTube Insertlive, dikutip Sabtu( 23/11/2024).
Polisi belum memeriksa AK (18), pemuda yang tega memenggal ayahnya sendiri hingga tewas lalu mencoba bunuh diri. Pelaku mengalami luka dan dirawat.