Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan yang resmi ditandatangani Prabowo pada 21 Januari 2025.
Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Priyono Suryanto S Hut, MP, Ph D, mengatakan penggunaan 20 juta hektare lahan hutan untuk cadangan pangan, energi, dan air perlu ...
Rencana pemerintah menggunakan 20 juta hektare lahan untuk cadangan pangan menuai polemik. Hal ini karena pemanfaatan lahan hutan yang sangat luas itu dianggap oleh pakar sebagai deforestasi. Meski ...