News

Kuasa hukum kasus ancaman penggal Jokowi, Hermawan Susanto, Sugiyarto Atmowijoyo, menilai polisi tak tepat menjerat kliennya dengan pasal makar. Wawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 jo ...
TEMPO.CO, Jakarta-Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam mengutarakan, pelaku berinisial HS yang mengancam penggal Presiden Joko Widodo ...
Dahnil sepakat jika HS harus ditindak karena melanggar hukum. Namun dia mengungkit ABG ... Baca juga: Pria yang Ancam Penggal Jokowi Dijerat Pasal Makar Sementara itu, untuk ancaman ke Fadli ...