News

Bayar BPJS Kesehatan kini lebih simpel lewat Dompet Digital DANA dan GoPay Tanpa antre dan tanpa ribet! Pemerintah akan mengumumkan iuran baru untuk sistem KRIS ...
JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan, sebagaimana diatur ...
Partai Perindo mendukung penuh kebijakan KRIS sebagai upaya meningkatkan mutu layanan kesehatan yang adil dan merata.
Plt Direktur UOBK RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, Yanyan Rusyandi mengungkapkan, kelas rawat inap standar ada 12 kriteria. Di antaranya adalah satu ruang perawatan itu paling banyak tempat tidur ...
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS untuk meningkatkan ...
RSUD R. Syamsudin SH Sukabumi alokasikan Rp9 miliar untuk renovasi layanan rawat inap sesuai KRIS. Target selesai Juni 2025.
Seperti diketahui, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan, dan biasanya paling lambat tanggal 10.
Perubahan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku pada April 2025. Simak informasi terbaru mengenai tarif dan skema iuran yang akan ...
Jagat media sosial diramaikan dengan kabar soal perubahan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 yang ...
Mulai 1 Juli 2025 nanti, BPJS Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3. Berikut rincian besaran biaya iuran pada April 2025.
Sistem berubah mulai Juli, peserta BPJS Kesehatan per April 2025 masih membayar iuran dengan skema lama yang dibedakan ...
Perubahan iuran BPJS Kesehatan 2025, sistem KRIS gantikan kelas rawat inap, layanan lebih setara dan adil untuk semua peserta ...